PERPEKTIF HUKUM: KASUS AGNI DAMAI, BAGAIMANA PERKARANYA?
PERPEKTIF HUKUM: KASUS AGNI DAMAI, BAGAIMANA PERKARANYA?
(Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution)
Dugaan perbuatan
cabul dan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS kepada mahasiswi UGM yakni Agni (nama
samaran korban) pada saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 lalu berujung
damai. Nota kesepakatan damai ini ditanda tangani di atas kertas bermaterai
oleh Agni, HS dan Rektor UGM Panut Mulyono pada Senin, 4 Februari 2019. Panut
menegaskan, keputusan damai ini dipilih oleh kedua belah pihak dengan penuh
kesadaran dan tanpa paksaan. Panut juga mengungkapkan bahwa HS menyatakan
penyesalannya, mengaku bersalah dan memohon maaf kepada Agni.
Penting
diketahui dalam perkara pidana ada dua jenis delik sehubungan dengan pemprosesan
perkara yakni delik biasa dan delik aduan. Delik aduan hanya bisa diproses
apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak
pidana. Menurut Drs. R. Utrecht delik aduan digantungkan dari persetujuan dari
yang dirugikan (korban). Sedangkan delik biasa tetap dapat diproses tanpa
adanya persetujuan yang dirugikan. Dalam kasus Agni dugaan perbuatan cabul dan
pemerkosaan dikategorikan ke dalam delik biasa. Jadi walaupun laporan atas dugaan
tersebut dicabut akan tetapi penyidik tetap berkewajiban untuk memproses kasus
Agni.
Kasus Agni
sudah dalam tahapan penyidikan, untuk melakukan pemberhentian penyidikan secara
hukum mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan (SP3). Apabila mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, alasan
dilakukannya pemberhentian penyidikan karena:
a. Tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila
penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang
diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka;
b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik
ternyata bukan merupakan tindak pidana; hal ini karena tidak terpenuhinya unsur
– unsur pidana yang disangkakan
c. Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan ini
dapat dipakai apabila ada alasan – alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya
hak menjalankan pidana seperti nebis in
idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kadaluarsa.
Jadi
walaupun Agni telah berdamai dengan HS tapi secara hukum kasus ini akan terus
berjalan kecuali dalam proses penyidikan tidak ditemukannya cukup bukti untuk
menuntut tersangka, tersangka meninggal dunia atau hal – hal yang sudah diatur
di dalam KUHAP. Apabila ketentuan – ketentuan pemberhentian penyidikan tersebut
tidak terpenuhi maka penyidik (Kepolisian) tidak boleh melakukan pemberhentian
penyidikan dan wajib untuk terus mengusut kasus Agni.
Komentar
Posting Komentar