Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel


Analis Putusan  Pengadilan Jakarta Selatan
No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel
(Oleh   : Hidayatulah M. A. Nasution)
Dalam putusan ini para pihak yang berpekara adalah Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) selaku penggugat, melawan PT. Waringin Argo jaya selaku tergugat. Awalnya KLHK mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Waringin Argo jaya karena telah terjadi kebakaran hutan di wilayahnya. Akibat dari kebakaran ini begitu banyak, seperti rusaknya tanah gambut, asap yang menyebabkan gangguan pernapasan bagi mayarakat, hilangnya flora dan fauna, serta masih banyak lagi.
Kemudian yang menjadi pertanyan, siapa yang bertanggungjawab dalam gugatan ini. hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan ini berpendapat berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam putusan ini adalah PT. Waringin Argo Jaya dengan prinsip strict liabilit. Strict Liability adalah pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan, sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 88 UUPPLH yang berbunyi “Setiap orang yang tindakan, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
Hal inilah yang menjadi dasar hakim membuat putusan yaitu mengabulkan gugatan KLHK untuk sebagian dengan dasar prinsip strict liability dan menghukum tergugat untuk rugi materil secara tunai kepada KLHK melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 173.468.991.700,00 (seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dan menghukum PT. Waringin Argo Jaya untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp. 293.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah).
Menurut Penulis dalam gugatan ini hakim mempunyai dasar yang kuat dalam pertimbangannya bahwa siapapun dapat dikenakan prinsip strict liability apabila dalam kegiatan usaha menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Oleh karenanya menghukum PT. Waringin Argo Jaya untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar merupakan suatu hal yang wajar. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa negara mendapatkan ganti rugi materil atas kerusakan lingkungan. Padahal seharusnya negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan, yang negara boleh lakukan adalah menuntut ganti rugi untuk pemulihan. Karena dalam perkaran ini KLHK tidak pernah merincikan apa saja perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membantu memperbaiki kerusakan lingkungan. Oleh karenanya seharusnya negara tidak berwenang untuk mendapatkan ganti rugi materil dari kerusakan lingkungan ini.

Gugatan KLHK VS PT. Waimusi Argo
Kemudian dalam gugatan yang lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) selaku penggugat, melawan PT. Waimusi Argo Indah selaku tergugat kurang lebih mempunyai logika yang sama dengan analisis penulis di atas. Adanya kebakaran hutan yang menyebakan banyak dampak buruk, sehingga  PT. Waimusi Argo Indah harus melakukan pemulihan lingkungan dengan prinsip strict liability. Namun seharusnya negara tidak berwenang untuk mendapatkan ganti rugi materil dari kerusakan lingkungan ini. Karena dalam perkaran ini KLHK tidak pernah merincikan apa saja perbuatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membantu memperbaiki kerusakan lingkungan.

Komentar

  1. Deposit tanpa memikirkan jam offline bank hanya menggunakan ovopay dan go-pay. Deposit lebih aman, cepat, praktis, tanpa jam offline. Gabung sekaran juga bersama POKERVITA situs poker online deposit ovopay dan go-pay.

    Situs bandarq teraman dan terpercaya
    -BONUS REFERRAL 15%
    -BONUS CASHBACK TUROVER ( SETIAP HARI )
    -NO ROBOT,NO ADMIN
    -Proses Deposit dan Withdraw Dengan Cepat
    -Dilayani Operator Yang Ramah Dan Profesional

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    WA: 0812.2222.996
    BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO