Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :
Pengertian dari Dwang, Dwaling,
Bendrog :
1.
Dwang (Ancaman/Paksaan) : Ancaman terjadi apabila seseorang menggerakan orang
lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum, yakni dengan menggunakan cara
melawan hukum mengancam akan menimbulkan kerugian pada orang tersebut atau
kebendaan miliknya atau terhadap pihak ketiga dan kebendaan milik pihak ketiga.
Suatu ancaman dapat terjadi atau dilakukan dengan
menggunakan cara atau sarana yang legal maupun illegal. Contoh sarana yang
ilegal adalah mengancam dengan pisau, sedangkan contoh sarana yang “legal’’
adalah mengancam untuk melakukan permohonan pailit.
Daftar Pustaka
Budiono, Herlien. Ajaran Umum
Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti ,2014.
Komentar
Posting Komentar