Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :



Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :
1.      Dwang (Ancaman/Paksaan) : Ancaman terjadi apabila seseorang menggerakan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum, yakni dengan menggunakan cara melawan hukum mengancam akan menimbulkan kerugian pada orang tersebut atau kebendaan miliknya atau terhadap pihak ketiga dan kebendaan milik pihak ketiga.

Suatu ancaman dapat terjadi atau dilakukan dengan menggunakan cara atau sarana yang legal maupun illegal. Contoh sarana yang ilegal adalah mengancam dengan pisau, sedangkan contoh sarana yang “legal’’ adalah mengancam untuk melakukan permohonan pailit.

2.      Dwaling (Kekeliruan/Kesesatan/Kekhilafan) : Kekeliruan yang dimaksud adalah terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun kehendak salah satu atau kedua pihak terbentuk secara cacat. Diluar hal tersebut, maka akibat dari kekeliruan harus ditanggung oleh dan menjadi risiko pihak yang membuatnya.

3.      Bedrog (Penipuan) : Yang dimaksud dengan penipuan adalah apabila seseorang sengaja dengan kehendak dan pengetahuan menimbulkan kesesatan pada orang lain. Penipuan dapat terjadi karena suatu fakta dengan sengaja disembunyikan atau bila suatu informasi dengan sengaja diberikan secara keliru atau dengan mengunakan tipu daya lainnya. Terdapat hubungan yang erat di antara kekeliruan dan penipuan. Perbedaan utama di antara keduanya adalah pada penipuan, unsur perbuatan melawan hukum dari pihak yang menipu.


Daftar Pustaka
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti ,2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel