CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL ATAU EMOSIONAL?
CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL
ATAU EMOSIONAL?
(Oleh: Hidayatullah
Nasution)
Ketua Badan
Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo
– Sandiaga yakni Djoko Santoso, menyatakan rencana pengunduran diri Prabowo Subianto
sebagai calon presiden kalau potensi kecurangan Pilpres 2019 tidak bisa
dihindari (Malang, 13/1/2014).
Akan tetapi
apabila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 229 ayat (1) huruf f
dokumen yang wajib diserahkan ke KPU dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (presiden
dan wakil presiden) salah satunya adalah surat pernyataan bahwa bakal pasangan calon
tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Oleh karenanya
apabila benar Prabowo akan mengundurkan diri sebagai calon presiden maka sanksi
yang dapat diterimanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak lima puluh miliar rupiah sebagaimana yang tercantum dalam pasal
552 ayat (1) UU Pemilu.
Pasal 552
(1) setiap calon Presiden dan Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden
sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidanan dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah.
Pasal tersebut
sudah mulai berlaku bagi Joko Widodo – Ma’ ruf Amin dan Prabowo Subianto –
Sandiaga Uno setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil
presiden periode 2019 hingga 2024 oleh KPU pada tanggal, 20 September 2018.
Sehingga rentang waktu setelahnya, membuat kedua pasangan calon tidak boleh
mengundurkan diri dari pencalonan.
Melihat
konsekuensi tersebut apabila ada pasangan calon presiden maupun wakil presiden
yang mengundurkan diri terkesan sangat emosional dan tidak rasional. Apabila
terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 yang harus dilakukan adalah menempuh
jalur hukum bukan dengan mengudurkan diri. Salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah dengan melakukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke
Mahkamah Kontitusi atau jalur hukum lain yang tersedia. Oleh karenanya hak
warga negarapun dapat tetap dilindungi secara hukum.
Komentar
Posting Komentar