CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL ATAU EMOSIONAL?



CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL ATAU EMOSIONAL?
(Oleh: Hidayatullah Nasution)

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga yakni Djoko Santoso, menyatakan rencana pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai calon presiden kalau potensi kecurangan Pilpres 2019 tidak bisa dihindari (Malang, 13/1/2014).

Akan tetapi apabila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 229 ayat (1) huruf f dokumen yang wajib diserahkan ke KPU dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (presiden dan wakil presiden) salah satunya adalah surat pernyataan bahwa bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Oleh karenanya apabila benar Prabowo akan mengundurkan diri sebagai calon presiden maka sanksi yang dapat diterimanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima puluh miliar rupiah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.
Pasal 552
(1) setiap calon Presiden dan Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah.

Pasal tersebut sudah mulai berlaku bagi Joko Widodo – Ma’ ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2019 hingga 2024 oleh KPU pada tanggal, 20 September 2018. Sehingga rentang waktu setelahnya, membuat kedua pasangan calon tidak boleh mengundurkan diri dari pencalonan.

Melihat konsekuensi tersebut apabila ada pasangan calon presiden maupun wakil presiden yang mengundurkan diri terkesan sangat emosional dan tidak rasional. Apabila terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 yang harus dilakukan adalah menempuh jalur hukum bukan dengan mengudurkan diri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Kontitusi atau jalur hukum lain yang tersedia. Oleh karenanya hak warga negarapun dapat tetap dilindungi secara hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel