Beda Keyakinan, Ahok akan menikah?


Beda Keyakinan, Ahok akan menikah?
(oleh: Hidayatullah Nasution)

Mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok telah bebas pada hari kamis, 24 Januari 2019 dari Mako Brimob setelah sebelumnya divonis majelis hakim telah melakukan penistaan agama. Mantan Suami Veronica Tan ini (Ahok) dikabarkan akan menikahi polisi wanita (polwan) yang bernama Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019. Namun Agama keduanya berbeda, Bripda Puput beragama islam sedangkan Ahok beragama kristen.

Apabila mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 setidaknya ada dua poin penting yang perlu kita ketahui dalam melangsungkan perkawinan yakni:
1.      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaanya itu. Dalam penjelasan dari pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaanya itu.
2.      Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pencatatan untuk yang beragama islam ke KUA dan untuk non islam pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Bagi yang beragama islam salah satu hukum positif yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Khususnya di dalam pasal 44 KHI menyatakan bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Oleh karenanya apabila secara hukum islam maka pernikahan beda agama ini tidak dimungkinkan. Akan tetapi ada celah untuk bisa melakukan pernikahan beda agama. Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata setidaknya ada empat cara yang sering dilakukan untuk mendapat legalitas hukum menikah beda agama yaitu meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut agama masing – masing, penundukan sementara pada salah satu hukum agama atau menikah di luar negeri.

Dalam praktek di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 yang sudah menjadi yurisprudensi dimungkinkan melangsungkan pernikahan beda agama. Dalam putusan tersebut permohonan diajukan oleh Andi Vonny Gany P seorang perempuan beragama islam dan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan seorang laki – laki beragama kristen yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama dan mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan mereka.

Dalam hal ini apabila Ahok dan Bripda Puput berkeinginan melakukan perkawinan dan mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan putusan di atas Bripda Puput dapat memilih untuk menundukan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam melainkan secara kristen mengikuti agama Ahok. Kemudian apabila permohonan pencatatan perkawinannya dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil maka perkawinannya adalah sah menurut hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel