Beda Keyakinan, Ahok akan menikah?
Beda Keyakinan, Ahok akan menikah?
(oleh: Hidayatullah
Nasution)
Mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama
atau lebih dikenal dengan Ahok telah bebas pada hari kamis, 24 Januari 2019
dari Mako Brimob setelah sebelumnya divonis majelis hakim telah melakukan
penistaan agama. Mantan Suami Veronica Tan ini (Ahok) dikabarkan akan menikahi polisi
wanita (polwan) yang bernama Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019.
Namun Agama keduanya berbeda, Bripda Puput beragama islam sedangkan Ahok beragama
kristen.
Apabila mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan khususnya Pasal 2 setidaknya ada dua poin penting yang perlu kita
ketahui dalam melangsungkan perkawinan yakni:
1.
Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan
kepercayaanya itu. Dalam penjelasan dari pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa
tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaanya itu.
2.
Tiap
– tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pencatatan untuk yang beragama islam ke KUA dan untuk non islam pencatatan
dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Bagi yang beragama islam salah satu hukum positif yang
berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Khususnya di dalam pasal 44 KHI menyatakan
bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria
yang tidak beragama Islam. Oleh karenanya apabila secara hukum islam maka
pernikahan beda agama ini tidak dimungkinkan. Akan tetapi ada celah untuk bisa
melakukan pernikahan beda agama. Menurut Guru Besar Hukum Perdata Universitas
Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata setidaknya ada empat cara yang sering
dilakukan untuk mendapat legalitas hukum menikah beda agama yaitu meminta
penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut agama masing – masing,
penundukan sementara pada salah satu hukum agama atau menikah di luar negeri.
Dalam praktek di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung
No. 1400 K/Pdt/1986 yang sudah menjadi yurisprudensi dimungkinkan melangsungkan
pernikahan beda agama. Dalam putusan tersebut permohonan diajukan oleh Andi
Vonny Gany P seorang perempuan beragama islam dan Adrianus Petrus Hendrik
Nelwan seorang laki – laki beragama kristen yang hendak melangsungkan
perkawinan beda agama dan mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Mahkamah
Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Kantor
Catatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan mereka.
Dalam hal ini apabila Ahok dan Bripda Puput berkeinginan
melakukan perkawinan dan mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan
putusan di atas Bripda Puput dapat memilih untuk menundukan diri dan
melangsungkan perkawinan tidak secara Islam melainkan secara kristen mengikuti
agama Ahok. Kemudian apabila permohonan pencatatan perkawinannya dikabulkan
oleh pihak Kantor Catatan Sipil maka perkawinannya adalah sah menurut hukum.
Komentar
Posting Komentar