Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel

Analis Putusan   Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel (Oleh    : Hidayatulah M. A. Nasution ) Dalam putusan ini para pihak yang berpekara adalah Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) selaku penggugat, melawan PT. Waringin Argo jaya selaku tergugat. Awalnya KLHK mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Waringin Argo jaya karena telah terjadi kebakaran hutan di wilayahnya. Akibat dari kebakaran ini begitu banyak, seperti rusaknya tanah gambut, asap yang menyebabkan gangguan pernapasan bagi mayarakat, hilangnya flora dan fauna, serta masih banyak lagi. Kemudian yang menjadi pertanyan, siapa yang bertanggungjawab dalam gugatan ini. hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan ini berpendapat berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam putusan ini adalah PT. Waringin Argo Jaya dengan prinsip strict liabilit. Strict Liability adalah pertanggungjawaban tanpa adanya ...

CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL ATAU EMOSIONAL?

CAPRES MAU MENGUDURKAN DIRI DARI PENCALONANNYA RASIONAL ATAU EMOSIONAL? ( Oleh: Hidayatullah Nasution ) Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga yakni Djoko Santoso, menyatakan rencana pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai calon presiden kalau potensi kecurangan Pilpres 2019 tidak bisa dihindari (Malang, 13/1/2014). Akan tetapi apabila merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 229 ayat (1) huruf f dokumen yang wajib diserahkan ke KPU dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (presiden dan wakil presiden) salah satunya adalah surat pernyataan bahwa bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Oleh karenanya apabila benar Prabowo akan mengundurkan diri sebagai calon presiden maka sanksi yang dapat diterimanya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima puluh miliar rupiah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 552 ayat (1) UU Pemilu. Pasal...

Beda Keyakinan, Ahok akan menikah?

Beda Keyakinan, Ahok akan menikah? ( oleh: Hidayatullah Nasution ) Mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok telah bebas pada hari kamis, 24 Januari 2019 dari Mako Brimob setelah sebelumnya divonis majelis hakim telah melakukan penistaan agama. Mantan Suami Veronica Tan ini (Ahok) dikabarkan akan menikahi polisi wanita (polwan) yang bernama Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari 2019. Namun Agama keduanya berbeda, Bripda Puput beragama islam sedangkan Ahok beragama kristen. Apabila mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 setidaknya ada dua poin penting yang perlu kita ketahui dalam melangsungkan perkawinan yakni: 1.       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaanya itu. Dalam penjelasan dari pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum agamanya dan kepercayaanya itu. 2.    ...

PERPEKTIF HUKUM: KASUS AGNI DAMAI, BAGAIMANA PERKARANYA?

PERPEKTIF HUKUM: KASUS AGNI DAMAI, BAGAIMANA PERKARANYA? ( Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution) Dugaan perbuatan cabul dan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS kepada mahasiswi UGM yakni Agni (nama samaran korban) pada saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 lalu berujung damai. Nota kesepakatan damai ini ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh Agni, HS dan Rektor UGM Panut Mulyono pada Senin, 4 Februari 2019. Panut menegaskan, keputusan damai ini dipilih oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Panut juga mengungkapkan bahwa HS menyatakan penyesalannya, mengaku bersalah dan memohon maaf kepada Agni. Penting diketahui dalam perkara pidana ada dua jenis delik sehubungan dengan pemprosesan perkara yakni delik biasa dan delik aduan. Delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Drs. R. Utrecht delik aduan digantungkan dari persetujuan dari yang dirugikan (korban). Seda...