Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel
Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel (Oleh : Hidayatulah M. A. Nasution ) Dalam putusan ini para pihak yang berpekara adalah Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) selaku penggugat, melawan PT. Waringin Argo jaya selaku tergugat. Awalnya KLHK mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Waringin Argo jaya karena telah terjadi kebakaran hutan di wilayahnya. Akibat dari kebakaran ini begitu banyak, seperti rusaknya tanah gambut, asap yang menyebabkan gangguan pernapasan bagi mayarakat, hilangnya flora dan fauna, serta masih banyak lagi. Kemudian yang menjadi pertanyan, siapa yang bertanggungjawab dalam gugatan ini. hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan ini berpendapat berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam putusan ini adalah PT. Waringin Argo Jaya dengan prinsip strict liabilit. Strict Liability adalah pertanggungjawaban tanpa adanya ...