CONTOH SURAT KUASA



S U R A T  K U A S A
No. 01/29/IX/2017/HP

Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                             : H. Ari Miswari
Tempat/tanggal lahir      : Aceh, 12 Juli 1998
Agama                           : Islam
Kebangsaan                  : Indonesia
Pekerjaan                      : Petani
Alamat                           : Kp. Cilongok RT 005 RW 02 Desa Sukamantri,
                                        Kecamatan Pasar Kemis  Kab. Tangerang

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan memberikan kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kepada:
  1. Hidayatullah Muhammad Alamin Nasution, S.H., M.H.,
  2. Andri Yunus, S.H., M.H.,
Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor HIDAYATULLAH & PATNER, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 10 By Pass, Jakarta Timur, Telepon (021) 4701301.
---------------------------------------------------K H U S U S----------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, mendampingi serta melindungi kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai tergugat  dalam perkara No. 100/Pdt.G/2017/PN.Tgrs.

Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan dan berhak menghadap di muka Pengadilan Negeri Tigaraksa Tangerang, mengajukan jawaban, eksepsi, rekonvensi, duplik, kesimpulan, mengajukan segala surat-surat yang dianggap perlu dan berhubungan dengan perkara ini, mengajukan keberatan-keberatan, mengajukan saksi-saksi dan alat-alat bukti, melakukan pertemuan-pertemuan untuk musyawarah dan mengambil keputusan dalam musyawarah, meminta putusan, menerima salinan putusan, penetapan-penetapan, menyatakan banding, mengajukan memori banding, menyatakan kasasi, mengajukan memori kasasi, menyatakan Peninjauan Kembali (PK), mengajukan memori PK dan umumnya menjalankan perbuatan-perbuatan dan memberikan keterangan-keterangan segala hal yang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara ini.

Surat Kuasa ini diberikan Hak Retensi dan Hak Substitusi baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya kepada orang lain.



Jakarta, 29 September 2017

          Penerima Kuasa,                                                   Pemberi Kuasa.

              TTD                                                                          TDD                                             
Hidayatullah M. A. Nasution S.H., M.H.                             Ari Miswari

           
            TTD
Andri Yunus, SH., M.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel