DISKRESI MERUPAKAN JAWABAN DARI KELEMAHAN ATURAN TERTULIS

Nama penulis : Hidayatullah M.A.Nasution
 
DISKRESI
Dalam konteks hukum administrasi negara, badan/pejabat pemerintahan mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan. Kewenangan badan/pejabat publik diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Akan tetapi, badan/pejabat pemerintahan dimungkinkan melakukan tindakan diluar ketentuan hukum tertulis. Sebagaimana adagium yang dikenal yakni het recht hinkt achter de feiten aan, bahwa hukum terpontang panting mengikuti peristiwanya dari belakang. Keadaan ini merupakan suatu konsekuensi bahwa undang-undang dan peraturan tertulis lainnya sering kali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman karena perubahan nilai dalam masyarakat, meningkatnya kebutuhan manusia di bidang ilmu pengetahuan,teknologi, dan lain-lain.[1]
Menurut JP. Wind kondisi dan situasi tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur segala aspek kehidupan secara konkret, Sehingga untuk bisa mengisi “ruang kosong” tersebut, diperlukan suatu kebijakan yang dapat dilaksanakan secara cepat, dinamis, efektif dan efisien.[2] Oleh karenanya, diperlukan diskresi untuk mengisi ruang kosong tersebut. Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No. 30 tahun 2014 tentang adminitrasi negara, pengertian diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.[3] Berarti kelemahan dari peraturan tertulis yang kaku dapat dijawab dengan diskresi seperti mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnisasi pemerintahan namun harus tetap dipertanggung jawabkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.


[1] Agus Budi Susilo, Makna Dan Kriteria Diskresi Keputusan Pejabat Publik, (Jakarta: Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2014), hlm. 1.
[2] Id., hlm. 2
[3] Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ps. 1 angka 9.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

Analis Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 456/Pdt.G-LH/PN Jkt. Sel