SEKALIPUN TERJADI PERANG HARUS TETAP MANUSIAWI



Nama: Hidayatullah M. A. Nasution
NIM  : 101160011
SEKALIPUN TERJADI PERANG HARUS TETAP MANUSIAWI
Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan militer Suriah telah lebih dari 20 kali melancarkan serangan senjata kimia selama enam tahun konflik di negaranya. Salah satu serangan senjata kimia terjadi di Khan Shekhoun di Provinsi Idlib pada april 2017 lalu yang menewaskan lebih dari 80 warga sipil.[1] Adapun PBB menyatakan pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia berupa gas sarin.[2] Sebenarnya Konflik yang terjadi di Suriah adalah konflik bersenjata yang terjadi antara pemerintah Suriah dengan kelompok “pemberontak” di dalam negaranya sendiri. Akan tetapi, dampak karena pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia maka warga sipilpun ikut menderita.

            Sebelum membahas lebih jauh tentang konflik bersenjata di Suriah, penulis ingin memberitahukan hal-hal penting terkait dengan latar belakang dalam tulisan ini. Perang atau konflik bersenjata merupakan salah satu bentuk peristiwa yang niscaya dapat terjadi di peradaban kehidupan manusia. Perang merupakan suatu keadaan dimana orang atau kelompok manusia berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai dengan ancaman atau kekerasan.[3]
 
Pada perkembangannya istilah konflik bersenjata telah mengalami perubahan paradigma, dimana pada saat ini konflik tidak hanya melibatkan pihak antar negara saja melainkan pihak bukan negarapun juga terlibat dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata. Konflik bersenjata antara negara dengan pihak bukan negara merupakan suatu konflik bersenjata yang terjadi antara negara dengan “pemberontak” di dalam suatu negara yang sama.[4]

Konflik bersenjata yang terjadi dari zaman dulu hingga zaman modern seperti saat ini bisa membuat penduduk sipil yang tidak terlibat dalam perang mengalami penderitaan seperti pembantaian massal, penyanderaan, kekerasan seksual, pelecehan, pengusiran, pemindahan paksa, dan penjarahan. Oleh karena itu, konflik bersenjata harus dibatasi maka munculah konvensi international, seperti konvensi Den Haag, Jenewa, dan protokol tambahan serta masih banyak lagi. Tujuan dibentuk konvensi itu bukan untuk melarang perang tetapi apabila terjadi perang maka harus dilakukan secara menusiawi dengan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. 

Menurut Mohammed Bedjaoui tujuan diaturnya hukum dalam berperang adalah untuk memanusiawikan perang, karenanya  perkembangan hukum perang mempunyai beberapa tujuan:[5]
1.      Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu. 
2.      Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ketangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tahanan perang.
 3.      Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas (melindungi asas kemanusiaan). 
 
Ada ungkapan yang terkenal yaitu memanusiakan manusia. Bahwa menghargai manusia bukan hanya terjadi di dalam keadaan damai namun di dalam perangpun ada batasan-batasan dalam berperang yang harus dihargai. Artinya sekalipun perang tidak dilarang namun harus dilakukan secara manusiawi agar tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu baik kepada masyarakat sipil maunpun kombatan. 

Dalam latar belakang di atas konflik bersenjata terjadi antara “pemberontak” dengan pemerintah Suriah yang menggunakan senjata kimia untuk berperang. Senjata kimia dilarang penggunaannya di dalam konflik bersenjata oleh karena dampak digunakannya dirasakan tidak manusiawi. Seseorang yang tidak terkena serangannya secara langsung pun dapat menjadi korban dari pada penggunaan senjata kimia. Oleh sebab itu, penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang.

Kemudian senjata kimia yang digunakan oleh pemerintah suriah adalah gas sarin. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, Sarin 26 kali lebih mematikan daripada gas sianida. Hanya satu tetes sarin seukuran jarum sudah mampu membunuh manusia.[6] Mengingat Suriah yang telah meratifikasi konvesi senjata kimia pada tahun 2013 yang artinya Suriah telah terikat dengan konvensi itu. Kemudian apabila Pemerintah Suriah benar menggunakan gas Sarin untuk menyerang pemberontak di Khan Shekhoun maka Suriah telah melanggar konvensi hukum perang (humaniter). Oleh karenanya Suriah harus dihukum oleh pengadilan nasional. Kemudian apabila pengadilan nasional dianggap tidak mampu maka pengadilan International bisa memaksa untuk menghukum Suriah. Hak-hak bagi warga yang terkena senjata senjata kimia adalah pemulihan (reparation), kompensasi, dan permintaan maaf dari negara Suriah.

Perang atau konflik bersenjata niscaya dapat terjadi dalam peradapan manusia. Akan tetapi perang dibatasi dengan berbagai konvensi, bukan bertujuan melarang perang tapi untuk mencegah penderitaan yang tidak perlu. Bahwa perangpun bisa dilakukan dengan cara manusiawi sehingga apabila ada yang melanggar konvensi itu dapat dihukum. Manusiakan manusia bukan hanya bisa terjadi dalam keadaan damai namun di dalam perangpun ada batasan-batasan dalam berperang yang harus dihargai antar sesema manusia.

[1] Novi Christiastuti, “Laporan PBB: Assad 27 Kali Lancarkan Serangan Kimia”, Detik, 6 September 2017, Diakses 9 Desember 2017 https://news.detik.com/internasional/d-3631585/laporan-pbb-assad-27-kali-lancarkan-serangan-kimia-di-suriah.

[2] Id.

[3] Yulius P. Hermawan, Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional Aktor Isu dan Metodologi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007, hlm. 91.

[4] ICRC, Hukum Humaniter International Menjawab Pertanyaan-pertanyaan anda, Jakarta: ICRC, 2004, hlm. 4.

[5] Wahyu Wagiman, Hukum Humaniter Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: ELSAM, 2007, hlm 6.
[6] Gusti Nur Cahya Aryani, “Sarin: Gas Saraf Mematikan Dengan Dampak Tragis”, Antaranews, 7 Mei 2017, Diakses tanggal 9 Desember 2017 https://www.antaranews.com/berita/373322/sarin-gas-saraf-mematikan-dengan-dampak-tragis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH