SEKALIPUN TERJADI PERANG HARUS TETAP MANUSIAWI
Nama: Hidayatullah M. A. Nasution
NIM : 101160011
SEKALIPUN TERJADI PERANG HARUS TETAP MANUSIAWI
Laporan terbaru Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan militer Suriah telah lebih dari 20 kali
melancarkan serangan senjata kimia selama enam tahun konflik di negaranya. Salah
satu serangan senjata kimia terjadi di Khan Shekhoun di Provinsi Idlib pada
april 2017 lalu yang menewaskan lebih dari 80 warga sipil.[1]
Adapun PBB menyatakan pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia berupa gas
sarin.[2] Sebenarnya Konflik yang terjadi di
Suriah adalah konflik bersenjata yang terjadi antara pemerintah Suriah dengan
kelompok “pemberontak” di dalam negaranya sendiri. Akan tetapi, dampak karena
pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia maka warga sipilpun ikut menderita.
Sebelum
membahas lebih jauh tentang konflik bersenjata di Suriah, penulis ingin memberitahukan
hal-hal penting terkait dengan latar belakang dalam tulisan ini. Perang atau
konflik bersenjata merupakan salah satu bentuk peristiwa yang niscaya dapat
terjadi di peradaban kehidupan manusia. Perang merupakan suatu keadaan dimana
orang atau kelompok manusia berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak
lain yang disertai dengan ancaman atau kekerasan.[3]
Pada perkembangannya istilah konflik
bersenjata telah mengalami perubahan paradigma, dimana pada saat ini konflik
tidak hanya melibatkan pihak antar negara saja melainkan pihak bukan negarapun
juga terlibat dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata. Konflik
bersenjata antara negara dengan pihak bukan negara merupakan suatu konflik
bersenjata yang terjadi antara negara dengan “pemberontak” di dalam suatu
negara yang sama.[4]
Konflik bersenjata yang terjadi dari zaman dulu hingga zaman
modern seperti saat ini bisa membuat penduduk sipil yang tidak terlibat dalam
perang mengalami penderitaan seperti pembantaian massal, penyanderaan,
kekerasan seksual, pelecehan, pengusiran, pemindahan paksa, dan penjarahan. Oleh
karena itu, konflik bersenjata harus dibatasi maka munculah konvensi international,
seperti konvensi Den Haag, Jenewa, dan protokol tambahan serta masih banyak
lagi. Tujuan dibentuk konvensi itu bukan untuk melarang perang tetapi apabila
terjadi perang maka harus dilakukan secara menusiawi dengan tidak menimbulkan
penderitaan yang tidak perlu.
Menurut Mohammed
Bedjaoui tujuan diaturnya hukum dalam berperang adalah untuk memanusiawikan
perang, karenanya perkembangan hukum
perang mempunyai beberapa tujuan:[5]
1.
Memberikan
perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang
tidak perlu. 2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ketangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tahanan perang.
3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas (melindungi asas kemanusiaan).
Ada ungkapan yang terkenal
yaitu memanusiakan manusia. Bahwa menghargai manusia bukan hanya terjadi di
dalam keadaan damai namun di dalam perangpun ada batasan-batasan dalam
berperang yang harus dihargai. Artinya sekalipun perang tidak dilarang namun
harus dilakukan secara manusiawi agar tidak menimbulkan penderitaan yang tidak
perlu baik kepada masyarakat sipil maunpun kombatan.
Dalam latar belakang di atas konflik bersenjata terjadi antara
“pemberontak” dengan pemerintah Suriah yang menggunakan senjata kimia untuk
berperang. Senjata
kimia dilarang penggunaannya di dalam konflik bersenjata oleh karena dampak
digunakannya dirasakan tidak manusiawi. Seseorang yang tidak terkena serangannya
secara langsung pun dapat menjadi korban dari pada penggunaan senjata kimia. Oleh
sebab itu, penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang.
Kemudian senjata kimia yang digunakan oleh pemerintah suriah
adalah gas sarin. Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia, Sarin 26 kali lebih mematikan daripada gas sianida.
Hanya satu tetes sarin seukuran jarum sudah mampu membunuh manusia.[6] Mengingat Suriah yang telah meratifikasi
konvesi senjata kimia pada tahun 2013 yang artinya Suriah telah terikat dengan
konvensi itu. Kemudian apabila Pemerintah Suriah benar menggunakan gas Sarin
untuk menyerang pemberontak di Khan Shekhoun
maka Suriah telah melanggar konvensi hukum perang (humaniter).
Oleh karenanya Suriah harus dihukum oleh pengadilan nasional. Kemudian apabila
pengadilan nasional dianggap tidak mampu maka pengadilan International bisa
memaksa untuk menghukum Suriah. Hak-hak bagi warga yang
terkena senjata senjata kimia adalah pemulihan (reparation), kompensasi, dan permintaan maaf dari
negara Suriah.
Perang atau konflik bersenjata niscaya dapat terjadi
dalam peradapan manusia. Akan tetapi perang dibatasi dengan berbagai konvensi,
bukan bertujuan melarang perang tapi untuk mencegah penderitaan yang tidak
perlu. Bahwa perangpun bisa dilakukan dengan cara manusiawi sehingga apabila
ada yang melanggar konvensi itu dapat dihukum. Manusiakan manusia bukan hanya
bisa terjadi dalam keadaan damai namun
di dalam perangpun ada batasan-batasan dalam berperang yang harus dihargai
antar sesema manusia.
[1] Novi
Christiastuti, “Laporan PBB: Assad 27 Kali Lancarkan Serangan Kimia”, Detik, 6 September 2017, Diakses 9
Desember 2017 https://news.detik.com/internasional/d-3631585/laporan-pbb-assad-27-kali-lancarkan-serangan-kimia-di-suriah.
[2] Id.
[3] Yulius P. Hermawan, Transformasi dalam Studi Hubungan
Internasional Aktor Isu dan Metodologi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007, hlm.
91.
[4] ICRC, Hukum
Humaniter International Menjawab Pertanyaan-pertanyaan anda, Jakarta: ICRC,
2004, hlm. 4.
[6] Gusti
Nur Cahya Aryani, “Sarin: Gas Saraf Mematikan Dengan Dampak Tragis”, Antaranews, 7 Mei 2017, Diakses tanggal
9 Desember 2017 https://www.antaranews.com/berita/373322/sarin-gas-saraf-mematikan-dengan-dampak-tragis.
Komentar
Posting Komentar