PROBLEMATIKAN UNDANG-UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT



PROBLEMATIKAN UNDANG-UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution (101160011)

Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dibentuk berdasarkan perintah dari Undang-Undang No. 1 tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) tepatnya pasal 124 yang secara eksplit memerintahkan pembentukannya. Sejalan dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) pasal 10 ayat (1) huruf b yang menyatakan materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang salah satunya adalah perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya materi dari UU TAPERA harus sejalan dengan UU PKP yang memerintahkan untuk dibentuk UU TAPERA.

Latar belakang diperlukannya UU TAPERA yaitu kebutuhan pokok/mendasar setiap orang adalah makanan, pakaian, dan perumahan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi untuk dapat melangsungkan kehidupan. Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap orang memiliki hak untuk bertempat tinggal, sehingga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan perumahan bagi semua masyarakat Indonesia karena hak itu dijamin di dalam konstitusi.

Terpenuhinya kebutuhan perumahan akan memberi rasa aman bagi setiap orang, membina keluarga, dan menyiapkan generasi mendatang yang lebih baik.[1] Akan tetapi, bagi beberapa masyarakat, pemenuhan kebutuhan perumahan merupakan impian yang jauh dari kenyataan hidup. Kebutuhan dan penyediaan perumahan dari tahun ke tahun mengalami kesenjangan. Rata-rata kebutuhan rumah mencapai 800.000 unit pertahun sedangkan pasokan yang tersedia hanya sekitar 400.000 unit.[2] Artinya kebutuhan akan perumahan tidak diimbangi dengan ketersediaan. Oleh karenanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit untuk memiliki rumah. 

UU TAPERA pada hakekatnya, merupakan upaya pemerintah untuk membantu MBR mendapatkan rumah layak huni dengan mekanisme pembayaran iuran pekerja dan pemberi kerja.  UU PKP pada ketentuan umumnya menyatakan pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan dipertegas dalam pasal 119 UU PKP. Kemudian pasal 126 UU PKP dengan jelas menyatakan bahwa tugas pemerintah dan pemerintah daerah, untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.

Salah satu unsur penentu efektif tidaknya suatu hukum yang berkaitan dengan undang-undang adalah bahwa peraturan yang ada sudah cukup sinkron secara hierarki atau tidak ada pertentangan.[3] Materi UU PKP sudah sangat jelas memposisikan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengalokasikan APBN dan APBD  untuk perumahan, serta memberikan skema dana murah jangka panjang kepada MBR. Mari kita cermati UU TAPERA, bahwa UU tersebut memposisikan pemerintah sebagai pihak yang bukan bertanggungjawab untuk penyediaan dana perumahan MBR. Jadi UU Tapera, filosofinya tidak sejalan dengan UU PKP yang merupakan dasar rujukan disusunnya UU TAPERA, sehingga tidak sinkron antara UU PKP dengan UU TAPERA.

Berdasarkan UU P3U pasal 96 berbunyi “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Oleh karena itu jelas bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ruang kepada mayarakat agar bisa menggunakan haknya untuk berpartisipasi. Dalam pembahasan UU TAPERA sangat jelas minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karenanya banyak sekali problematika yang ada dalam UU TAPERA. Contoh pertama, yaitu UU TAPERA tidak pernah menjamin berapa lama waktu yang dibutuhkan perserta untuk dapat memiliki rumah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian kepada MBR itu sendiri. Kedua, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana akan melakukan uji materil UU TAPERA ke Mahkamah Konstitusi. Alasan kenapa masalah-masalah itu bisa timbul karena minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU TAPERA.

Adapun tujuan dari partisipasi masyarakat adalah untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Jika aturan hukum berbentuk undang-undang, pembuat undang-undang dituntut untuk mampu memahami kebutuhan hukum dari target pemberlakuan undang-undang tersebut.[4] Cara untuk memahami kebutuhan dari masyarakat yang ingin diatur adalah dengan mendengar kebutuhan mereka sendiri, tetapi UU TAPERA tidak menjawab kebutuhan masyarakatnya. Menurut penulis partisipasi masyarakat jangan dianggap sebagai formalitas, tetapi merupakan suatu proses teknis untuk memberikan kesempatan dan wewenang yang lebih luas kepada masyarakat untuk secara bersama-sama memecahkan berbagai persoalan yang ada.
 
Melihat penjelasan di atas setidaknya ada dua masalah dalam UU TAPERA yaitu dalam materi perundang-undangan yang tidak konsisten satu sama lain antara UU TAPERA dan UU PKP. Kemudian yang kedua adalah dalam proses pembentukan UU yaitu minimnya partisipasi masyarakat yang berkepentingan dalam pembuatan UU TAPERA, sehingga tidak benar-benar menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat.


[1] Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat, 2012, hlm.1 Diakses tanggal 19 Desember 2017, http://dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20150626-021044-1476.pdf
[2] Arimbi Ramadhiani, September 2017, Realisasi program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit, Kompas, 29 September 2017, Diakses tanggal 19 Desember 2017 http://properti.kompas.com/read/2017/09/29/073058721/september-2017-realisasi-program-sejuta-rumah-capai-623344-unit
[3] Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983, hlm. 80.
[4] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang(Legisprudense), Jakarta: Prenadamedia Group, 2009, hlm 376-377

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH