PROBLEMATIKAN UNDANG-UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PROBLEMATIKAN
UNDANG-UNDANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Oleh:
Hidayatullah M. A. Nasution (101160011)
Undang-Undang
No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dibentuk
berdasarkan perintah dari Undang-Undang No. 1 tahun 2011 Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (PKP) tepatnya pasal 124 yang secara eksplit memerintahkan
pembentukannya. Sejalan dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) pasal 10 ayat (1) huruf b yang
menyatakan materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang salah satunya
adalah perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang. Oleh
karenanya materi dari UU TAPERA harus sejalan dengan UU PKP yang memerintahkan
untuk dibentuk UU TAPERA.
Latar
belakang diperlukannya UU TAPERA yaitu kebutuhan pokok/mendasar setiap orang adalah
makanan, pakaian, dan perumahan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok
yang wajib dipenuhi untuk dapat melangsungkan kehidupan. Undang-Undang Dasar
(UUD) pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap orang memiliki hak untuk bertempat
tinggal, sehingga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan
perumahan bagi semua masyarakat Indonesia karena hak itu dijamin di dalam
konstitusi.
Terpenuhinya
kebutuhan perumahan akan memberi rasa aman bagi setiap orang, membina keluarga,
dan menyiapkan generasi mendatang yang lebih baik.[1] Akan tetapi, bagi beberapa
masyarakat, pemenuhan kebutuhan perumahan merupakan impian yang jauh dari
kenyataan hidup. Kebutuhan dan penyediaan perumahan dari tahun ke tahun
mengalami kesenjangan. Rata-rata kebutuhan rumah mencapai 800.000 unit pertahun
sedangkan pasokan yang tersedia hanya sekitar 400.000 unit.[2] Artinya kebutuhan akan
perumahan tidak diimbangi dengan ketersediaan. Oleh karenanya masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) semakin sulit untuk memiliki rumah.
UU
TAPERA pada hakekatnya, merupakan upaya pemerintah untuk membantu MBR mendapatkan
rumah layak huni dengan mekanisme pembayaran iuran pekerja dan pemberi
kerja. UU PKP pada ketentuan umumnya
menyatakan pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan dipertegas dalam pasal 119 UU PKP. Kemudian pasal
126 UU PKP dengan jelas menyatakan bahwa tugas pemerintah dan pemerintah
daerah, untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.
Salah
satu unsur penentu efektif tidaknya suatu hukum yang berkaitan dengan
undang-undang adalah bahwa peraturan yang ada sudah cukup sinkron secara
hierarki atau tidak ada pertentangan.[3] Materi UU PKP sudah sangat
jelas memposisikan pemerintah sebagai
pihak yang bertanggungjawab untuk mengalokasikan APBN dan APBD untuk
perumahan, serta memberikan skema dana murah jangka panjang kepada MBR. Mari
kita cermati UU TAPERA, bahwa UU tersebut memposisikan pemerintah sebagai pihak yang bukan bertanggungjawab untuk penyediaan
dana perumahan MBR. Jadi UU Tapera, filosofinya tidak sejalan dengan UU PKP yang
merupakan dasar rujukan disusunnya UU TAPERA, sehingga tidak sinkron
antara UU PKP dengan UU TAPERA.
Berdasarkan
UU P3U pasal 96 berbunyi “Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.” Oleh karena itu jelas bahwa pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk memberikan ruang kepada mayarakat agar bisa menggunakan
haknya untuk berpartisipasi. Dalam pembahasan UU TAPERA sangat jelas minimnya
partisipasi masyarakat. Oleh karenanya banyak sekali problematika
yang ada dalam UU TAPERA. Contoh pertama, yaitu UU TAPERA tidak pernah menjamin
berapa lama waktu yang dibutuhkan perserta untuk dapat memiliki rumah. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian kepada MBR itu sendiri. Kedua, UU tersebut dianggap
mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi
pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) berencana akan melakukan uji materil UU TAPERA ke Mahkamah Konstitusi.
Alasan kenapa masalah-masalah itu bisa timbul karena minimnya partisipasi
masyarakat dalam proses pembentukan UU TAPERA.
Adapun tujuan dari partisipasi
masyarakat adalah untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Jika
aturan hukum berbentuk undang-undang, pembuat undang-undang dituntut untuk
mampu memahami kebutuhan hukum dari target pemberlakuan undang-undang tersebut.[4] Cara untuk memahami
kebutuhan dari masyarakat yang ingin diatur adalah dengan mendengar kebutuhan
mereka sendiri, tetapi UU TAPERA tidak menjawab kebutuhan masyarakatnya. Menurut
penulis partisipasi masyarakat jangan dianggap sebagai formalitas, tetapi merupakan suatu proses teknis
untuk memberikan kesempatan dan wewenang
yang lebih luas kepada masyarakat untuk secara bersama-sama memecahkan berbagai
persoalan yang ada.
Melihat
penjelasan di atas setidaknya ada dua masalah dalam UU TAPERA yaitu dalam
materi perundang-undangan yang tidak konsisten satu sama lain antara UU TAPERA
dan UU PKP. Kemudian yang kedua adalah dalam proses pembentukan UU yaitu minimnya
partisipasi masyarakat yang berkepentingan dalam pembuatan UU TAPERA, sehingga
tidak benar-benar menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat.
[1] Naskah Akademik Rancangan Undang-undang
Tabungan Perumahan Rakyat, 2012, hlm.1 Diakses tanggal 19 Desember 2017, http://dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20150626-021044-1476.pdf
[2]
Arimbi Ramadhiani, September 2017,
Realisasi program Sejuta Rumah Capai 623.344 Unit, Kompas, 29 September
2017, Diakses tanggal 19 Desember 2017 http://properti.kompas.com/read/2017/09/29/073058721/september-2017-realisasi-program-sejuta-rumah-capai-623344-unit
[3]
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum,
Bandung: Bina Cipta, 1983, hlm. 80.
[4] Achmad
Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory)
dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang(Legisprudense),
Jakarta: Prenadamedia Group, 2009, hlm 376-377
Komentar
Posting Komentar