PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH

PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN
SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH
Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution
NIM: 101160011
Latar Belakang
Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan militer Suriah telah lebih dari 20 kali melancarkan serangan senjata kimia selama enam tahun konflik di negaranya. Berdasakan penyelidikan yang dilakukan oleh PBB salah satu serangan senjata kimia yang terjadi di Khan Shekhoun, Provinsi Idlib pada april 2017 lalu menewaskan setidaknya 88  warga sipil.[1] Kemudian 31 dari total keseluruhan adalah anak-anak.[2]  Adapun PBB menyatakan pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia berupa penggunaan gas sarin.
 
Konflik yang terjadi di Suriah adalah konflik bersenjata yang terjadi antara pemerintah Suriah dengan kelompok “pemberontak” di dalam negaranya sendiri. Akan tetapi, dampak karena pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia maka warga sipilpun ikut menderita. Rezim Assad (pemerintah Suriah) berulang kali menyangkal tudingan militernya menggunakan senjata kimia.[3] Akan tetapi Klaim itu dibantah oleh penyidik PBB.

"Pasukan pemerintah Suriah terus melanjutkan pola penggunaan senjata kimia terhadap warga sipil di area-area yang dikuasai oposisi. Dalam insiden paling fatal, Angkatan Udara menggunakan sarin di Khan Sheikhoun, Idlib, menewaskan puluhan orang, yang kebanyakan wanita dan anak-anak," demikian bunyi penggalan laporan dari Komisi PBB untuk Penyelidikan Suriah. Laporan ini disebut sebagai temuan paling konklusif dari serangkaian penyelidikan PBB atas serangan senjata kimia dalam konflik Suriah. Penyidik PBB mewawancarai 43 saksi mata, korban dan petugas tanggap darurat terkait serangan-serangan kimia di Suriah.[4]

Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan Hukum humaniter Internasional mengenai larangan penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata?
2. Bagaimana pertanggungjawaban negara Suriah apabila melakukan pelanggaran hukum humaniter Internasional berupa penggunaan senjata kimia?
Pengertian Hukum Humaniter
Sebelum mengenal hukum humaniter internasional, dulu istilah yang digunakan adalah Hukum Perang (laws of war), kemudian beralih ke Hukum Konflik Bersenjata (Laws of Armed Conflict) dan menjadi hukum humaniter internasional. Hukum Humaniter adalah perjanjian atau hukum kebiasaan internasional bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan yang muncul secara langsung sebagai akibat dari konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.[5] Oleh karena alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dalam hal pemilihan alat dan cara berperang, serta memberikan perlindungan kepada orang dan hak milik yang terkena dampak atau kemungkinan besar akan terkena dampak konflik. 

Perubahan yang terjadi pada hukum humaniter internasional tidak hanya terbatas pada perubahan nama semata, melainkan juga memperluas cakupan yang diatur. Hukum humaniter tidak saja mencakup Ius ad Bellum, tetapi juga mencangkup Ius in bello. Ius ad Bellum yaitu hukum tentang perang.[6] Ius ad Bellum membahas tentang kapan atau dalam keadaan bagaimana negara itu bisa dibenarkan untuk berperang. Kemudian Ius in Bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang.[7] Ius in bello ini membahas mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perang dan telah diatur dalam sumber hukum humaniter. 

Sumber Hukum Humaniter
Konvensi Jenewa 1949 menandai suatu kemajuan pesat pada perkembangan hukum humaniter. Dapat juga dikatakan bahwa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 serta Konvensi  Den Haag merupakan perangkat utama dari hukum humaniter internasional.[8] Konvensi Jenewa mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dan personil militer yang tidak terlibat lagi dalam pertempuran. Konvensi Den Haag mengatur mengenai cara dan alat berperang. Pada dasarnya orang yang terlibat dalam konflik bersenjata adalah kombatan. Disamping itu, terdapat orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata, sehingga dibutuhkan suatu perlindungan bagi keselamatannya. Konvensi-konvensi tersebut melindungi kombatan yang berada dalam keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi orang sipil yang terjebak dalam kawasan perang. 

Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang. Akan tetapi, bertujuan untuk mengurangi/membatasi penderitaan setiap orang. Mohammed Bedjaoui mengatakan tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiawikan perang, karenanya  perkembangan hukum perang mempunyai beberapa tujuan:[9]
1.      Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu. 
2.      Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ketangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tahanan perang. 
3.      Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas (melindungi asas kemanusiaan).


Hukum humaniter mengenal kejahatan perang dalam arti sempit dan luas. Pengertian kejahatan perang dalam arti sempit adalah pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang. Kemudian pengertian kejahatan perang dalam arti luas yaitu:[10]
a.       Pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang;
b.      Kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace);
c.       Kejahatan terhadap perimanusian (crimes against humanity); dan
d.      Genocida.

Konflik Bersenjata
Jenis konflik bersenjata dalam hukum humaniter Internasional ada dua yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Suatu konflik bersenjata internasional berarti pertempuran antara angkatan bersenjata paling tidak dari dua negara.[11] Kemudian konflik bersenjata non-internasional adalah pertempuran di wilayah sebuah negara antara angkatan bersenjata regular dengan kelompok bersenjata yang teridentifikasi, atau antara kelompok-kelompok bersenjata itu sendiri yang saling bertikai. Akan tetapi,untuk bisa dianggap sebagai konflik bersenjata non Internasional, pertempuran harus mencapai tingkat intensitas tertentu dan melampaui suatu periode waktu tertentu.[12]

Senjata Kimia
Senjata kimia dilarang penggunaannya di dalam konflik bersenjata oleh karena dampak digunakannya dirasakan tidak manusiawi. Seseorang yang tidak terkena serangannya secara langsungpun dapat menjadi korban dari pada penggunaan senjata kimia karena senjata kimia dapat menyerang melalui beberapa bentuk, termasuk di dalamnya dalam bentuk cairan maupun gas. Selain tidak mengenal lawan, alasan lainnya ialah bahwa senjata kimia dapat memberikan luka permanen maupun suatu penyakit permanen, yang menyiksa korban bahkan setelah perang tersebut berakhir. Sehingga penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang. Keseriusan terhadap pelarangan penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata terlihat dari dilahirkannya The 1993 Chemical Weapons Convention (CWC).[13]
 
Berdasarkan tujuan Konvensi Jenewa yaitu mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dan personil militer yang tidak terlibat lagi dalam pertempuran. Kemudian Konvensi Den Haag yang mengatur mengenai cara dan alat berperang. Maka diwujudkan dalam bentuk CWC. Konvensi ini membatasi semua konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional dalam hal pemilihan alat untuk berperang yaitu tidak memperbolehkan menggunakan senjata kimia untuk berperang. Kemudian CWC ini juga bertujuan untuk melindungi penduduk sipil dan personil militer yang tidak terlibat lagi dalam konflik bersenjata. Oleh karena senjata kimia apabila digunakan tidak mengenal kawan dan lawan, sehingga senjata kimia dilarang dalam konvensi ini. CWC memiliki semangat dari dua konvensi itu.

Pengertian senjata kimia (Chemical weapons) terdapat dalam pasal 2 ayat 1 CWC: [14]
“Chemical Weapons” means the following, together or separately:
(a)Toxic chemicals and their precursors, except where intended for purposes not prohibited under this Convention, as long as the types and quantities are consistent with such purposes;
 (b)Munitions and devices, specifically designed to cause death or other harm through the toxic properties of those toxic chemicals specified in sub paragraph (a), which would be released as a result of the employment of such munitions and devices;
(c)Any equipment specifically designed for use directly in connection with the employment of munitions and devices specified in subparagraph (b)

Berdasarkan pengertian yang diberikan di atas bahwa senjata kimia yang dimaksudkan di dalam penelitian ini adalah:
a) zat kimia yang beracun beserta turunannya, kecuali zat kimia beracun yang ditujukan untuk hal-hal yang diizinkan oleh konvensi ini, sepanjang jenis dan jumlahnya sejalan dengan tujuan diizinkannya penggunaan zat kimia beracun tersebut;
b) Mesiu dan senjatanya yang khusus dibuat untuk membunuh ataupun melukai orang lain dengan menggunakan zat kimia beracun yang terdapat pada sub-bagian (a); serta
c) Alat-alat lainnya yang dibuat khusus untuk digunakan secara langsung dengan penggunaan mesiu dan senjata yang dijelaskan pada sub-bagian (b). 

            Pada pengertian mengenai senjata kimia di atas, khususnya pada sub-bagian (a), terdapat hal-hal yang membuat penggunaan zat kimia beracun ini dimungkinkan. Oleh sebab itu, perlu dilihat tujuan yang tidak dilarang (yang membenarkan penggunaan zat kimia beracun) oleh CWC, yang terdapat pada CWC Pasal 2 ayat 9, diantaranya :[15]
(a)Industrial, agricultural, research, medical, pharmaceutical or other peaceful purposes;
(b)Protective purposes, namely those purposes directly related to protection against toxic chemicals and to protection against chemical weapons;
(c) Military purposes not connected with the use of chemical weapons and not dependent on the use of the topic properties of chemicals as a method of warfare;
(d) Law enforcement including domestic riot control purposes.

Adapun berdasarkan kutipan di atas, ada beberapa tujuan penggunaan zat kimia beracun yang tidak dilarang oleh CWC, diantaranya adalah untuk tujuan;
a) industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi;
b) perlindungan,
c) militer yang tidak berhubungan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak bergantung dengan penggunaan zat kimia sebagai salah satu metode berperang; serta
d) penegakan hukum. 

Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, haruslah dipahami bahwa senjata kimia yang dimaksudkan di dalam penelitian ini ialah senjata kimia yang melanggar ketentuan CWC, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap maksud dan tujuan, jenis unsur kimia, ataupun dampak yang dilarang.

Pertanggungjawaban Suriah
Berdasarkan penyidikan oleh PBB menyatakan bahwa pemerintah Suriah telah melakukan pelanggaran hukum humaniter karena menggunakan senjata kimia dalam konflik di daerah Khan Sheikhoun. Senjata kimia yang digunakan oleh pemerintah Suriah adalah sarin. Adapun senjata kimia yaitu Sarin di dalam daftar zat kimia beracun yang terdapat pada Annex on Chemicals CWC terdapat pada Daftar 1 kategori Zat Kimia Beracun nomor 1, sehingga penggunaan sarin di dalam konflik bersenjata adalah dilarang oleh CWC yang merupakan salah satu perangkat hukum internasional.[16]

      Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, Sarin 26 kali lebih mematikan daripada gas sianida.[17] Hanya satu tetes sarin seukuran jarum sudah mampu membunuh manusia. Gas sarin merupakan cairan tidak berbau yang pada mulanya digunakan sebagai bahan pestisida. Sarin sangat mudah menguap selanjutnya uap sarin dapat menembus kulit. Sarin dapat mematikan meski pada konsentrasi sangat rendah. Apabila terhirup atau diserap melalui kulit, gas itu membunuh dengan melumpuhkan pusat pernafasan dari system saraf pusat dan melumpuhkan otot-otot sekitar paru-paru. Dalam waktu satu menit setelah menyerap gas, manusia akan menemui ajal karena tercekik akibat kelumpuhan otot pernafasan. Gas yang lebih berat dari udara itu dapat bertahan lama di suatu daerah, hingga enam jam, tergantung pada kondisi cuaca. Dalam perkembangannya zat ini digunakan sebagai senjata kimia diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal dalam Resolusi PBB Nomor 687.[18]

Pelanggaran yang dilakukan oleh suriah harus dipertanggung jawabkan untuk menjamin konvensi senjata kimia dan hukum humaniter. Kemudian untuk menyatakan suriah bersalah maka diperlukan pembuktian dan putusan pengadilan yang menyatakan Suriah bersalah. Akan tetapi penelitian ini bukan mencari fakta bahwa benar Suriah menggunakan senjata kimia tetapi apabila Suriah memang menggunakan senjata kimia maka suriah bisa diminta pertanggungjawabannya. 

Perihal tanggung jawab negara berpedoman pada suatu draft yang dihasilkan oleh Komisi hukum internasional (International Law Commission/ILC). Pasal 1 draft artikel memberikan penjelasan kapan tanggung jawab negara timbul, yaitu saat suatu negara melakukan tindakan yang salah secara internasional (internationally wrongful act). Tindakan salah secara internasional dapat berupa melakukan (action) atau tidak melakukan (omission) sesuatu. Berdasarkan laporan PBB bisa kita lihat bahwa benar Suriah menggunakan senjata kimia untuk berperang maka perbuatannya termasuk dalam melakukan sesuatu tindakan (action) yang salah secara internasional. Oleh karenanya perbuatan itu dapat diatribusikan kepada Suriah karena berdasarkan laporan PBB serangan senjata kimia dilakukan oleh militer suriah (tindakan organ negara). Kemudian Suriah melakukan pelanggaran (breach) terhadap Konvensi Jenewa, Konvensi Den Haag dan CWC. Artinya, konsekuensi dari perbuatan Suriah adalah memulihkan (reperation), memberikan kompensasi, dan menyatakan permintaan maaf Suriah kepada warga yang terkena dampak dari senjata kimia. 

Suriah telah meratifikasi konvesi senjata kimia pada tahun 2013 yang artinya suriah telah terikat dengan konvensi itu.[19] Bahwa dengan Suriah bertanggung jawab secara “negara”, bukan berarti secara otomatis menghilangkan tanggung jawab individu yang melakukan pelanggaran terhadap konvensi senjata kimia. Berdasarkan laporan PBB, pemerintah Suriah benar menggunakan senjata kimia untuk menyerang kelompok bersenjata di Khan maka Suriah telah melanggar konvensi tersebut. Bagi pelanggar konvensi CWC secara individual harus dihukum. Hukum yang digunakan terlebih dahulu adalah pengadilan nasional. Kemudian apabila pengadilan nasional dianggap tidak mampu maka pengadilan Internasional bisa memaksa untuk menghukum pelakunya contohnya International Crime Court (ICC).

ICC adalah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genocida, kejahatan terhadap kemanusian, kejahatan perdamaian, dan kejahatan perang. ICC dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal. Pasal 17 Undang-Undang menyatakan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
  1. Kasus ini sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu, kecuali jika Negara tidak mau atau tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan penyidikan atau penuntutan;
  2. Kasus tersebut telah diselidiki oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu dan Negara telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali keputusan yang dihasilkan dari ketidakmauan atau ketidakmampuan Negara sungguh-sungguh untuk menuntut;
  3. Orang yang bersangkutan sudah mencoba untuk melakukan yang merupakan subjek pengaduan, dan percobaan oleh Mahkamah tidak diperkenankan dalam pasal 20, ayat 3;
  4. Kasus ini tidak mempunyai causa yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Pengadilan".
Dalam Pasal 20 ayat 3, ditetapkan bahwa, jika seseorang telah diadili oleh pengadilan lain, ICC tidak bisa mencoba lagi untuk mengadili perbuatan yang sama kecuali proses di pengadilan lain menunjukan:
  1. Apakah untuk tujuan melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan di dalam yurisdiksi Pengadilan, atau
  2. Jika itu tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak, sesuai dengan norma-norma proses yang diakui oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara yang, dalam situasi, tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke pengadilan.
Dalam hal ini apabila Suriah telah melakukan kejahatan perang karena menggunakan senjata kimia untuk berperang namun pengadilan nasional Suriah tetap tidak mampu untuk menghukum pelanggar pengguna senjata kimia di Suriah maka ICC bisa masuk untuk menghukum pelanggarnya. Mulai dari Presiden, pimpinan militer, atau siapapun yang memberikan instruksi untuk menggunakan senjata kimia harus dihukum.

Jadi, pengaturan Internasional mengenai larangan penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata diatur di dalam Konvensi Jenewa, Konvensi Deen Haag, dan CWC. Ketiga konvensi ini pada intinya mempunyai semangat untuk menolak senjata kimia sebagai alat untuk berperang karena dampak yang ditimbulakan senjata kimia bisa saja terkena kepada warga sipil maupun hors de combat. Oleh karenanya senjata kimia dilarang untuk menjamin hukum humaniter. Kemudian pertanggungjawaban negara Suriah apabila melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional yaitu memulihkan (reperation), memberikan kompensasi, dan menyatakan permintaan maaf Suriah kepada warga yang terkena dampak dari senjata kimia. Bahwa dengan Suriah bertanggung jawab secara “negara”, bukan berarti secara otomatis menghilangkan tanggung jawab individu yang melakukan pelanggaran terhadap konvensi senjata kimia.  Pelanggar konvensi itu dapat dihukum secara individu yaitu melalui pengadilan nasional maupun internasional seperti ICC. Siapapun pelakunya mulai dari Presiden, pimpinan militer, atau orang yang memberikan instruksi untuk menggunakan senjata kimia harus dihukum dan mempertanggungjawabkannya juga secara individu.


[1] Novi Christiastuti, “Laporan PBB: Assad 27 Kali Lancarkan Serangan Kimia”, Detik, 6 September 2017, Diakses 9 Desember 2017 https://news.detik.com/internasional/d-3631585/laporan-pbb-assad-27-kali-lancarkan-serangan-kimia-di-suriah.
[2] Id
[3] Id
[4] Id
[5] ICRC, Hukum Humaniter Internasional Menjawab Pertanyaan-pertanyaan anda, Jakarta: ICRC, 2004, hlm. 4
[6] KGPH. Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 2
[7] Id, hlm. 3
[8] Id, hlm 45-52
[9] Wahyu Wagiman, Hukum Humaniter Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: ELSAM, 2007, hlm 6.
[10] KGPH. Haryomataram, Supra Note 3, hlm. 105
[11] ICRC, Supra Note 2, hlm 4
[12] Id
[13] Haryomataram, Supra Note 3, hal. 51
[14] Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons, Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling dan Use of Chemical Weapons and on Their Destruction, Pasal 2 ayat 1
[15] Id, Pasal 2 ayat 9  
[16] Gusti Nur Cahya Aryani, “Sarin: Gas Saraf Mematikan Dengan Dampak Tragis”, Antaranews, 7 Mei 2017, Diakses tanggal 9 Desember 2017 https://www.antaranews.com/berita/373322/sarin-gas-saraf-mematikan-dengan-dampak-tragis.
[17] Id
[18] Adirini Pujayanti, Info Singkat: Isu Penggunaan Senjata Kimia dalam Konflik Suriah, Vol. V, No. 18/II/P3DI/September/2013. hal. 7.
[19] OPCW, OPCW Member States, diakses pada 13 Desember 2017 www.opcw.org/about-opcw/member-states/ .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO