PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH
PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN
SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH
Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution
NIM: 101160011
Latar
Belakang
Laporan terbaru Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan militer Suriah telah lebih dari 20 kali melancarkan
serangan senjata kimia selama enam tahun konflik di negaranya. Berdasakan
penyelidikan yang dilakukan oleh PBB salah satu serangan senjata kimia yang terjadi di Khan
Shekhoun, Provinsi Idlib pada april 2017 lalu menewaskan setidaknya 88 warga sipil.[1]
Kemudian 31 dari total keseluruhan adalah anak-anak.[2]
Adapun PBB menyatakan pemerintah Suriah
menggunakan senjata kimia berupa penggunaan gas sarin.
Konflik yang terjadi di Suriah
adalah konflik bersenjata yang terjadi antara pemerintah Suriah dengan kelompok
“pemberontak” di dalam negaranya sendiri. Akan tetapi, dampak karena pemerintah
Suriah menggunakan senjata kimia maka warga sipilpun ikut menderita. Rezim
Assad (pemerintah Suriah) berulang kali menyangkal tudingan militernya
menggunakan senjata kimia.[3] Akan tetapi Klaim itu
dibantah oleh penyidik PBB.
"Pasukan pemerintah Suriah
terus melanjutkan pola penggunaan senjata kimia terhadap warga sipil di
area-area yang dikuasai oposisi. Dalam insiden paling fatal, Angkatan Udara
menggunakan sarin di Khan Sheikhoun, Idlib, menewaskan puluhan orang, yang
kebanyakan wanita dan anak-anak," demikian bunyi penggalan laporan dari
Komisi PBB untuk Penyelidikan Suriah. Laporan ini disebut sebagai temuan paling
konklusif dari serangkaian penyelidikan PBB atas serangan senjata kimia dalam
konflik Suriah. Penyidik PBB mewawancarai 43 saksi mata, korban dan petugas
tanggap darurat terkait serangan-serangan kimia di Suriah.[4]
Berdasarkan uraian di atas, maka
pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana pengaturan Hukum humaniter Internasional mengenai larangan penggunaan
senjata kimia di dalam konflik bersenjata?
2.
Bagaimana pertanggungjawaban negara Suriah apabila melakukan pelanggaran hukum
humaniter Internasional berupa penggunaan senjata kimia?
Pengertian Hukum Humaniter
Sebelum
mengenal hukum humaniter internasional, dulu istilah yang digunakan adalah
Hukum Perang (laws of war), kemudian
beralih ke Hukum Konflik Bersenjata (Laws of Armed Conflict) dan menjadi hukum humaniter internasional. Hukum Humaniter adalah perjanjian atau hukum kebiasaan
internasional bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan
dengan kemanusiaan yang muncul secara langsung sebagai akibat dari konflik
bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.[5]
Oleh karena alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak
pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dalam hal pemilihan alat dan cara
berperang, serta memberikan perlindungan kepada orang dan hak milik yang
terkena dampak atau kemungkinan besar akan terkena dampak konflik.
Perubahan yang terjadi pada hukum
humaniter internasional tidak hanya terbatas pada perubahan nama semata,
melainkan juga memperluas cakupan yang diatur. Hukum humaniter tidak saja
mencakup Ius ad Bellum, tetapi juga
mencangkup Ius in bello. Ius ad Bellum yaitu hukum tentang perang.[6] Ius ad Bellum membahas tentang kapan
atau dalam keadaan bagaimana negara itu bisa dibenarkan untuk berperang. Kemudian
Ius in Bello yaitu hukum yang berlaku
dalam perang.[7]
Ius in bello ini membahas mengenai
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perang dan telah diatur dalam sumber
hukum humaniter.
Sumber
Hukum Humaniter
Konvensi Jenewa 1949 menandai suatu kemajuan pesat pada
perkembangan hukum humaniter. Dapat juga dikatakan bahwa Konvensi Jenewa 1949
dan Protokol Tambahan 1977 serta Konvensi Den Haag merupakan perangkat utama dari hukum
humaniter internasional.[8]
Konvensi Jenewa mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dan personil militer yang tidak
terlibat lagi dalam pertempuran. Konvensi Den Haag mengatur mengenai cara dan alat
berperang. Pada dasarnya orang yang terlibat dalam konflik bersenjata adalah
kombatan. Disamping itu, terdapat orang yang tidak terlibat dalam konflik
bersenjata, sehingga dibutuhkan suatu perlindungan bagi keselamatannya. Konvensi-konvensi
tersebut melindungi kombatan yang berada dalam keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi
orang sipil yang terjebak dalam kawasan perang.
Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang
perang. Akan tetapi, bertujuan untuk mengurangi/membatasi penderitaan setiap
orang. Mohammed Bedjaoui mengatakan tujuan hukum humaniter adalah untuk
memanusiawikan perang, karenanya perkembangan hukum perang mempunyai beberapa
tujuan:[9]
1.
Memberikan
perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang
tidak perlu.
2.
Menjamin
hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan
musuh. Kombatan yang jatuh ketangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta
berhak diperlakukan sebagai tahanan perang.
3.
Mencegah
dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas (melindungi asas
kemanusiaan).
Hukum
humaniter mengenal kejahatan perang dalam arti sempit dan luas. Pengertian
kejahatan perang dalam arti sempit adalah pelanggaran terhadap hukum dan
kebiasaan perang. Kemudian pengertian kejahatan perang dalam arti luas yaitu:[10]
a. Pelanggaran
terhadap hukum dan kebiasaan perang;
b. Kejahatan
terhadap perdamaian (crimes against peace);
c. Kejahatan
terhadap perimanusian (crimes against humanity); dan
d. Genocida.
Konflik
Bersenjata
Jenis konflik bersenjata dalam
hukum humaniter Internasional ada dua yaitu konflik bersenjata internasional
dan non-internasional. Suatu konflik bersenjata internasional berarti
pertempuran antara angkatan bersenjata paling tidak dari dua negara.[11] Kemudian
konflik bersenjata non-internasional adalah pertempuran di wilayah sebuah
negara antara angkatan bersenjata regular dengan kelompok bersenjata yang
teridentifikasi, atau antara kelompok-kelompok bersenjata itu sendiri yang
saling bertikai. Akan tetapi,untuk bisa dianggap sebagai konflik bersenjata non
Internasional, pertempuran harus mencapai tingkat intensitas tertentu dan
melampaui suatu periode waktu tertentu.[12]
Senjata Kimia
Senjata kimia dilarang penggunaannya di dalam konflik
bersenjata oleh karena dampak digunakannya dirasakan tidak manusiawi. Seseorang
yang tidak terkena serangannya secara langsungpun dapat menjadi korban dari pada
penggunaan senjata kimia karena senjata kimia dapat menyerang melalui beberapa
bentuk, termasuk di dalamnya dalam bentuk cairan maupun gas. Selain tidak
mengenal lawan, alasan lainnya ialah bahwa senjata kimia dapat memberikan luka
permanen maupun suatu penyakit permanen, yang menyiksa korban bahkan setelah
perang tersebut berakhir. Sehingga penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan
perang. Keseriusan terhadap pelarangan penggunaan senjata kimia di dalam
konflik bersenjata terlihat dari dilahirkannya The 1993 Chemical Weapons Convention (CWC).[13]
Berdasarkan tujuan Konvensi Jenewa yaitu mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil dan personil militer yang tidak
terlibat lagi dalam pertempuran. Kemudian Konvensi Den Haag yang mengatur mengenai cara dan alat berperang.
Maka diwujudkan dalam bentuk CWC. Konvensi ini membatasi semua konflik
bersenjata baik internasional maupun non-internasional dalam hal pemilihan alat
untuk berperang yaitu tidak memperbolehkan menggunakan senjata kimia untuk
berperang. Kemudian CWC ini juga bertujuan untuk melindungi penduduk sipil dan
personil militer yang tidak terlibat lagi dalam konflik bersenjata. Oleh karena
senjata kimia apabila digunakan tidak mengenal kawan dan lawan, sehingga
senjata kimia dilarang dalam konvensi ini. CWC memiliki semangat dari dua
konvensi itu.
Pengertian
senjata kimia (Chemical weapons)
terdapat dalam pasal 2 ayat 1 CWC: [14]
“Chemical
Weapons” means the following, together or separately:
(a)Toxic
chemicals and their precursors, except where intended for purposes not
prohibited under this Convention, as long as the types and quantities are
consistent with such purposes;
(b)Munitions and devices, specifically
designed to cause death or other harm through the toxic properties of those
toxic chemicals specified in sub paragraph (a), which would be released as a
result of the employment of such munitions and devices;
(c)Any equipment specifically
designed for use directly in connection with the employment of munitions and
devices specified in subparagraph (b)
Berdasarkan pengertian yang diberikan di atas bahwa senjata
kimia yang dimaksudkan di dalam penelitian ini adalah:
a)
zat kimia yang beracun beserta turunannya, kecuali zat kimia beracun yang
ditujukan untuk hal-hal yang diizinkan oleh konvensi ini, sepanjang jenis dan
jumlahnya sejalan dengan tujuan diizinkannya penggunaan zat kimia beracun
tersebut;
b)
Mesiu dan senjatanya yang khusus dibuat untuk membunuh ataupun melukai orang
lain dengan menggunakan zat kimia beracun yang terdapat pada sub-bagian (a);
serta
c)
Alat-alat lainnya yang dibuat khusus untuk digunakan secara langsung dengan
penggunaan mesiu dan senjata yang dijelaskan pada sub-bagian (b).
Pada
pengertian mengenai senjata kimia di atas, khususnya pada sub-bagian (a),
terdapat hal-hal yang membuat penggunaan zat kimia beracun ini dimungkinkan.
Oleh sebab itu, perlu dilihat tujuan yang tidak dilarang (yang membenarkan
penggunaan zat kimia beracun) oleh CWC, yang terdapat pada CWC Pasal 2 ayat 9,
diantaranya :[15]
(a)Industrial,
agricultural, research, medical, pharmaceutical or other peaceful purposes;
(b)Protective
purposes, namely those purposes directly related to protection against toxic
chemicals and to protection against chemical weapons;
(c)
Military purposes not connected with the use of chemical weapons and not
dependent on the use of the topic properties of chemicals as a method of
warfare;
(d)
Law enforcement including domestic riot control purposes.
Adapun berdasarkan kutipan di atas, ada beberapa tujuan
penggunaan zat kimia beracun yang tidak dilarang oleh CWC, diantaranya adalah
untuk tujuan;
a)
industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi;
b)
perlindungan,
c)
militer yang tidak berhubungan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak
bergantung dengan penggunaan zat kimia sebagai salah satu metode berperang;
serta
d)
penegakan hukum.
Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, haruslah dipahami bahwa
senjata kimia yang dimaksudkan di dalam penelitian ini ialah senjata kimia yang
melanggar ketentuan CWC, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap maksud dan
tujuan, jenis unsur kimia, ataupun dampak yang dilarang.
Pertanggungjawaban Suriah
Berdasarkan penyidikan oleh PBB menyatakan bahwa pemerintah
Suriah telah melakukan pelanggaran hukum humaniter karena menggunakan senjata
kimia dalam konflik di daerah Khan Sheikhoun. Senjata kimia yang digunakan oleh
pemerintah Suriah adalah sarin. Adapun senjata kimia yaitu Sarin di dalam daftar zat kimia beracun yang
terdapat pada Annex on Chemicals CWC terdapat pada Daftar 1 kategori Zat Kimia
Beracun nomor 1, sehingga penggunaan sarin di
dalam konflik bersenjata adalah dilarang oleh CWC yang merupakan salah satu perangkat hukum internasional.[16]
Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia, Sarin 26 kali lebih mematikan daripada gas sianida.[17]
Hanya satu tetes sarin seukuran jarum sudah mampu membunuh manusia. Gas sarin
merupakan cairan tidak berbau yang pada mulanya digunakan sebagai bahan
pestisida. Sarin sangat mudah menguap selanjutnya uap sarin dapat menembus
kulit. Sarin dapat mematikan meski pada konsentrasi sangat rendah. Apabila
terhirup atau diserap melalui kulit, gas itu membunuh dengan melumpuhkan pusat
pernafasan dari system saraf pusat dan melumpuhkan otot-otot sekitar paru-paru.
Dalam waktu satu menit setelah menyerap gas, manusia akan menemui ajal karena
tercekik akibat kelumpuhan otot pernafasan. Gas yang lebih berat dari udara itu
dapat bertahan lama di suatu daerah, hingga enam jam, tergantung pada kondisi
cuaca. Dalam perkembangannya zat ini digunakan sebagai senjata kimia diklasifikasikan
sebagai senjata pemusnah massal dalam Resolusi PBB Nomor 687.[18]
Pelanggaran yang dilakukan oleh suriah harus
dipertanggung jawabkan untuk menjamin konvensi senjata kimia dan hukum
humaniter. Kemudian untuk menyatakan suriah bersalah maka diperlukan pembuktian
dan putusan pengadilan yang menyatakan Suriah bersalah. Akan tetapi penelitian
ini bukan mencari fakta bahwa benar Suriah menggunakan senjata kimia tetapi
apabila Suriah memang menggunakan senjata kimia maka suriah bisa diminta
pertanggungjawabannya.
Perihal tanggung jawab negara
berpedoman pada suatu draft yang dihasilkan oleh Komisi hukum internasional (International Law Commission/ILC). Pasal
1 draft artikel memberikan penjelasan kapan tanggung jawab negara timbul, yaitu
saat suatu negara melakukan tindakan yang salah secara internasional (internationally wrongful act). Tindakan
salah secara internasional dapat berupa melakukan (action) atau tidak melakukan (omission)
sesuatu. Berdasarkan laporan PBB bisa kita lihat bahwa benar Suriah menggunakan
senjata kimia untuk berperang maka perbuatannya termasuk dalam melakukan
sesuatu tindakan (action) yang salah
secara internasional. Oleh karenanya perbuatan itu dapat diatribusikan kepada
Suriah karena berdasarkan laporan PBB serangan senjata kimia dilakukan oleh militer
suriah (tindakan organ negara). Kemudian Suriah melakukan pelanggaran (breach) terhadap Konvensi Jenewa,
Konvensi Den Haag dan CWC. Artinya, konsekuensi dari perbuatan Suriah adalah
memulihkan (reperation), memberikan
kompensasi, dan menyatakan permintaan maaf Suriah kepada warga yang
terkena dampak dari senjata kimia.
Suriah telah meratifikasi konvesi senjata kimia pada
tahun 2013 yang artinya suriah telah terikat dengan konvensi itu.[19]
Bahwa dengan Suriah bertanggung jawab secara “negara”, bukan berarti secara
otomatis menghilangkan tanggung jawab individu yang melakukan pelanggaran
terhadap konvensi senjata kimia. Berdasarkan laporan PBB, pemerintah Suriah
benar menggunakan senjata kimia untuk menyerang kelompok bersenjata di Khan
maka Suriah telah melanggar konvensi tersebut. Bagi pelanggar konvensi CWC secara
individual harus dihukum. Hukum yang digunakan terlebih dahulu adalah
pengadilan nasional. Kemudian apabila pengadilan nasional dianggap tidak mampu
maka pengadilan Internasional bisa memaksa untuk menghukum pelakunya contohnya International Crime Court (ICC).
ICC adalah pengadilan independen permanen yang
bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang
menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genocida, kejahatan terhadap
kemanusian, kejahatan perdamaian, dan kejahatan perang. ICC dimaksudkan sebagai pengadilan
terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah
gagal. Pasal 17 Undang-Undang menyatakan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
- Kasus ini sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu, kecuali jika Negara tidak mau atau tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan penyidikan atau penuntutan;
- Kasus tersebut telah diselidiki oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu dan Negara telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali keputusan yang dihasilkan dari ketidakmauan atau ketidakmampuan Negara sungguh-sungguh untuk menuntut;
- Orang yang bersangkutan sudah mencoba untuk melakukan yang merupakan subjek pengaduan, dan percobaan oleh Mahkamah tidak diperkenankan dalam pasal 20, ayat 3;
- Kasus ini tidak mempunyai causa yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Pengadilan".
Dalam Pasal 20 ayat 3, ditetapkan bahwa, jika seseorang
telah diadili oleh pengadilan lain, ICC tidak bisa mencoba lagi untuk mengadili
perbuatan yang sama kecuali proses di pengadilan lain menunjukan:
- Apakah untuk tujuan melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan di dalam yurisdiksi Pengadilan, atau
- Jika itu tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak, sesuai dengan norma-norma proses yang diakui oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara yang, dalam situasi, tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke pengadilan.
Dalam hal ini
apabila Suriah telah melakukan kejahatan perang karena menggunakan senjata
kimia untuk berperang namun pengadilan nasional Suriah tetap tidak mampu untuk
menghukum pelanggar pengguna senjata kimia di Suriah maka ICC bisa masuk untuk
menghukum pelanggarnya. Mulai dari Presiden, pimpinan militer, atau siapapun
yang memberikan instruksi untuk menggunakan senjata kimia harus dihukum.
Jadi,
pengaturan Internasional
mengenai larangan penggunaan senjata kimia di dalam konflik bersenjata diatur
di dalam Konvensi Jenewa, Konvensi Deen Haag, dan CWC. Ketiga konvensi ini pada
intinya mempunyai semangat untuk menolak senjata kimia sebagai alat untuk
berperang karena dampak yang ditimbulakan senjata kimia bisa saja terkena
kepada warga sipil maupun hors
de combat. Oleh
karenanya senjata kimia dilarang untuk menjamin hukum humaniter. Kemudian pertanggungjawaban
negara Suriah apabila melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional yaitu
memulihkan (reperation), memberikan
kompensasi, dan menyatakan permintaan maaf Suriah kepada warga yang
terkena dampak dari senjata kimia. Bahwa dengan Suriah bertanggung jawab secara “negara”,
bukan berarti secara otomatis menghilangkan tanggung jawab individu yang
melakukan pelanggaran terhadap konvensi senjata kimia. Pelanggar konvensi itu dapat dihukum secara individu yaitu
melalui pengadilan nasional maupun internasional seperti ICC. Siapapun
pelakunya mulai
dari Presiden, pimpinan militer, atau orang yang memberikan instruksi untuk
menggunakan senjata kimia harus dihukum dan mempertanggungjawabkannya juga
secara individu.
[1] Novi
Christiastuti, “Laporan PBB: Assad 27 Kali Lancarkan Serangan Kimia”, Detik, 6 September 2017, Diakses 9
Desember 2017 https://news.detik.com/internasional/d-3631585/laporan-pbb-assad-27-kali-lancarkan-serangan-kimia-di-suriah.
[2] Id
[3] Id
[4] Id
[5] ICRC, Hukum Humaniter Internasional Menjawab Pertanyaan-pertanyaan anda,
Jakarta: ICRC, 2004, hlm. 4
[6] KGPH. Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 2
[7] Id, hlm. 3
[10] KGPH. Haryomataram, Supra Note 3, hlm. 105
[11]
ICRC, Supra Note 2, hlm 4
[12] Id
[13] Haryomataram, Supra Note 3, hal. 51
[14] Organisation
for the Prohibition of Chemical Weapons, Convention on the Prohibition of the
Development, Production, Stockpiling dan Use of Chemical Weapons and on Their
Destruction,
Pasal 2 ayat 1
[15] Id, Pasal 2 ayat 9
[16] Gusti
Nur Cahya Aryani, “Sarin: Gas Saraf Mematikan Dengan Dampak Tragis”, Antaranews, 7 Mei 2017, Diakses tanggal
9 Desember 2017 https://www.antaranews.com/berita/373322/sarin-gas-saraf-mematikan-dengan-dampak-tragis.
[17] Id
[18] Adirini Pujayanti, Info
Singkat: Isu Penggunaan Senjata Kimia dalam Konflik Suriah, Vol. V, No. 18/II/P3DI/September/2013. hal.
7.
[19] OPCW, OPCW
Member States, diakses pada 13 Desember 2017 www.opcw.org/about-opcw/member-states/ .
Komentar
Posting Komentar