ANALISIS PUTUSAN MK NO. 21/PUU-XII/2014




Nama : Hidayatullah M. A. Nasution
NIM   : 101160011

                                    ANALISIS PUTUSAN MK NO. 21/PUU-XII/2014
Kitab hukum acara pidana di Indonesia ditetapkan pada tanggal 24 September 1981 melalui Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.[1] Menurut R. Soeroso,[2] bahwa pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah “kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur soal-soal sebagai berikut:
a.       Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
 b.      Setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik, dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
  c.       Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan, dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
  d.      Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
  e.       Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.  

Secara singkat dapat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang
cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.


Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini hadir untuk menggatikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia. Dihararapakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini dapat memenuhi kebutuhan hukum dimasyarakat yang sesuai dan selaras dengan Pancasila maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[3] Kemudian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini juga disebut sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.[4] Harus diakui, bahwa kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan oleh pembuat  Undang-undang untuk “mengoreksi” pengalaman peraktik peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia di bawah aturan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan di masa Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan. 
   
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang “berderajat”, sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusian yang utuh. Tersangka atau terdakwah telah ditempatkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam posisi “his entity and dignity as a human being”, yang harus diberlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.[5] Setelah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di Undangkan menjadi UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka telah melahirkan suatu lembaga baru yaitu praperadilan. 

Praperadilan belum pernah diatur sebelumnya di dalam hukum acara IR atau HIR. Pengertian Praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya sebatas kewenangan, yaitu menurut pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang (UU) ini, tentang:
1.      Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka (pasal 79 KUHAP);
2.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan (Pasal 80);
3.      Permintaan ganti rugi/rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 huruf b KUHAP);
Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 memperluas wewenang praperadilan selain yang diatur dalam pasal 77 KUHAP, yaitu menyangkut sah atau tidanya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Alasan dari MK memperluas wewenang objek praperadilan yaitu melihat dari tujuan praperadilan adalah untuk melakukan “pengawasan secara horizontal” atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum kepada tersangka selama dalam proses pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan ketentuan-ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku. Melihat bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari upaya paksa maka MK menganggap seharusnya praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini diperlukan agar sebagai bentuk pengawasan terhadap aparatur penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan upaya paksa.
Setelah MK memperluas kewenangan objek lembaga praperadilan. Kemudian ada lagi diskursus tentang apakah alasan MK memperluas objek praperadilan dapat juga diterapkan di penyadapan. Pengertian penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti elektromagnetis atau Radio (Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik). Pengaturan ketat harus diberlakukan bagi aktivitas penyadapan komunikasi, sebab aktivitas ini merupakan salah satu tindakan yang membatasi hak asasi manusia seseorang, khususnya terkait dengan hak privasi seseorang. Hal itu sebagaimana tertera di dalam pelbagai instrumen internasional hak asasi manusia, yang diantaranya menegaskan bahwa hak asasi yang bersifat fundamental (fundamental rights), bagi setiap orang untuk tidak dikenakan tindakan sewenang–wenang ataupun serangan yang tidak sah, terhadap kehidupan pribadinya atau barang milik pribadinya, termasuk di dalamnya juga hubungan komunikasinya, oleh pejabat negara yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan dalam suatu tindak pidana. Bahkan Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam Pasal 12 telah menegaskan bahwa:
“No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.”

Penegasan tersebut selanjutnya diperkuat kembali melalui Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dimana pada Pasal 17 Kovenan disebutkan, “Tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya, rumahtangganya atau surat-menyuratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah”. Ketentuan ini menekankan pada pembatasan kewenangan negara untuk melakukan pengawasan rahasia terhadap suatu individu. Dalam pasal tersebut dikatakan:

    (1)   No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation.
     (2)   Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.

Sejalan dengan sejumlah instrumen internasional di atas, UUD 1945 juga memberikan penegasan serupa, ketentuan Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Dari beragam ketentuan–ketentuan hukum internasional dan nasional di atas, maka dapat ditarik beberapa kesamaan, yakni mengenai larangan bagi negara untuk secara sewenang–wenang melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi dan juga hubungan komunikasi warganya. Kemudian hal yang paling penting adalah adanya katup pengaman atau safeguards clause yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari suatu undang–undang untuk melawan intervensi sewenang-wenang tersebut.

Kemudian menurut penulis penyadapan adalah salah satu upaya paksa yang melanggar hak asasi manusia sehingga untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparatur penegak hukum maka harus ada suatu lembaga yang mengawasi dan mengadili apabila ada terjadi kesewenang-wenangan. Praperadilan adalah suatu lembaga yang dibentuk bersasarkan kitap Undang-undang hukum acara pidana yang mempunyai tujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Maka penyadapan ini seharusnya mulai dibahas untuk dimasukan ke dalam objek praperadilan. Upaya memasukan penyadapan ke dalam objek praperailan menurut penulis sangat diperlukan. Karena untuk menjaminnya hak asasi manusia setiap individu namun disisi yang lain harus menjaga ketertiban dimasyarakat. Sehingga diperlukan tata cara bagaimana melakukan penyadapan, siapa yang melakukan penyadapan, batas waktu, dan lain-lain. Semua itu diperlukan agar bisa menjamin setiap kepentingan individu dan kepentingan umum.


[1] Andi Muhammad Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu pengantar,  edisi kedua, Penerbit Kencana, Jakarta, 2016, hlm 1
[2] R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata: TATA Cara dan Proses Persidangan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hlm. 3.
[3] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua, Penerbit Inar Grafika, Jakarta, 2015, hlm.60
[4]  Andi Muhammad, Suora Note 1, hlm. 47.
[5]  Id, hlm. 48.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dari Dwang, Dwaling, Bendrog :

PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO

PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER DALAM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA: STUDI KASUS DI SURIAH