ANALISIS PUTUSAN MK NO. 21/PUU-XII/2014
Nama
: Hidayatullah M. A. Nasution
NIM : 101160011
ANALISIS PUTUSAN MK NO. 21/PUU-XII/2014
Kitab
hukum acara pidana di Indonesia ditetapkan pada tanggal 24 September 1981 melalui
Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.[1]
Menurut R. Soeroso,[2]
bahwa pengertian hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah “kumpulan
peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur soal-soal
sebagai berikut:
a. Cara
bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jikalau ada sangkaan, bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran tentang tindak
pidana apakah yang telah dilakukan.b. Setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidik, dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
c. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan, dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu, untuk membuktikan kesalahan tersangka.
d. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
e. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya, atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang
cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini hadir untuk menggatikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara pidana di Indonesia. Dihararapakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini dapat memenuhi kebutuhan hukum dimasyarakat yang sesuai dan selaras dengan Pancasila maupun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[3] Kemudian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini juga disebut sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.[4] Harus diakui, bahwa kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang untuk “mengoreksi” pengalaman peraktik peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia di bawah aturan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan di masa Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa dalam kedudukan yang “berderajat”, sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat derajat kemanusian yang utuh. Tersangka atau terdakwah telah ditempatkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam posisi “his entity and dignity as a human being”, yang harus diberlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.[5] Setelah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di Undangkan menjadi UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka telah melahirkan suatu lembaga baru yaitu praperadilan.
Praperadilan belum pernah diatur sebelumnya di dalam hukum acara IR atau HIR. Pengertian Praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya sebatas kewenangan, yaitu menurut pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang (UU) ini, tentang:
1.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
(pasal 79 KUHAP);
2.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan (Pasal 80);
3.
Permintaan ganti rugi/rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 huruf b KUHAP);
Kemudian
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 memperluas wewenang
praperadilan selain yang diatur dalam pasal 77 KUHAP, yaitu menyangkut sah atau
tidanya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Alasan dari MK
memperluas wewenang objek praperadilan yaitu melihat dari tujuan praperadilan
adalah untuk melakukan “pengawasan secara horizontal” atas segala tindakan
upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum kepada tersangka
selama dalam proses pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar
tindakan itu tidak bertentangan ketentuan-ketentuan hukum dan Undang-undang
yang berlaku. Melihat bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan
merupakan bagian dari upaya paksa maka MK menganggap seharusnya praperadilan
dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan. Hal ini diperlukan agar sebagai bentuk pengawasan terhadap aparatur
penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan upaya paksa.
Setelah MK memperluas kewenangan objek lembaga
praperadilan. Kemudian ada lagi diskursus tentang apakah alasan MK memperluas
objek praperadilan dapat juga diterapkan di penyadapan. Pengertian penyadapan adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan
atau mencatat transmisi informasi elektronik dan atau Dokumen elektronik yang
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel,
seperti elektromagnetis atau Radio (Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik). Pengaturan ketat
harus diberlakukan bagi aktivitas penyadapan komunikasi, sebab aktivitas ini
merupakan salah satu tindakan yang membatasi hak asasi manusia seseorang,
khususnya terkait dengan hak privasi seseorang. Hal itu sebagaimana tertera di
dalam pelbagai instrumen internasional hak asasi manusia, yang diantaranya
menegaskan bahwa hak asasi yang bersifat fundamental (fundamental rights), bagi
setiap orang untuk tidak dikenakan tindakan sewenang–wenang ataupun serangan
yang tidak sah, terhadap kehidupan pribadinya atau barang milik pribadinya,
termasuk di dalamnya juga hubungan komunikasinya, oleh pejabat negara yang
melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan dalam suatu tindak pidana.
Bahkan Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam Pasal 12 telah
menegaskan bahwa:
“No one shall be subjected to
arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to
attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the
protection of the law against such interference or attacks.”
Penegasan tersebut selanjutnya
diperkuat kembali melalui Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,
dimana pada Pasal 17 Kovenan disebutkan, “Tidak boleh seorang pun yang dengan
sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya,
keluarganya, rumahtangganya atau surat-menyuratnya, demikian pula tidak boleh
dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah”. Ketentuan ini
menekankan pada pembatasan kewenangan negara untuk melakukan pengawasan rahasia
terhadap suatu individu. Dalam pasal tersebut dikatakan:
(1)
No
one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy,
family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and
reputation.
(2)
Everyone
has the right to the protection of the law against such interference or
attacks.
Sejalan
dengan sejumlah instrumen internasional di atas, UUD 1945 juga memberikan
penegasan serupa, ketentuan Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dari beragam ketentuan–ketentuan hukum internasional dan
nasional di atas, maka dapat ditarik beberapa kesamaan, yakni mengenai larangan
bagi negara untuk secara sewenang–wenang melakukan intervensi terhadap
kehidupan pribadi dan juga hubungan komunikasi warganya. Kemudian hal yang
paling penting adalah adanya katup pengaman atau safeguards clause yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas perlindungan dari suatu undang–undang untuk melawan intervensi
sewenang-wenang tersebut.
Kemudian menurut penulis penyadapan adalah salah satu upaya
paksa yang melanggar hak asasi manusia sehingga untuk mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan oleh aparatur penegak hukum maka harus ada suatu lembaga
yang mengawasi dan mengadili apabila ada terjadi kesewenang-wenangan. Praperadilan
adalah suatu lembaga yang dibentuk bersasarkan kitap Undang-undang hukum acara
pidana yang mempunyai tujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparatur
penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Maka penyadapan ini seharusnya mulai
dibahas untuk dimasukan ke dalam objek praperadilan. Upaya memasukan penyadapan
ke dalam objek praperailan menurut penulis sangat diperlukan. Karena untuk
menjaminnya hak asasi manusia setiap individu namun disisi yang lain harus
menjaga ketertiban dimasyarakat. Sehingga diperlukan tata cara bagaimana
melakukan penyadapan, siapa yang melakukan penyadapan, batas waktu, dan
lain-lain. Semua itu diperlukan agar bisa menjamin setiap kepentingan individu
dan kepentingan umum.
[1]
Andi Muhammad Sofyan, Hukum Acara Pidana
Suatu pengantar, edisi kedua, Penerbit
Kencana, Jakarta, 2016, hlm 1
[2] R.
Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata:
TATA Cara dan Proses Persidangan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1993,
hlm. 3.
[3] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua, Penerbit Inar
Grafika, Jakarta, 2015, hlm.60
[4] Andi Muhammad, Suora Note 1, hlm. 47.
[5] Id, hlm.
48.
Komentar
Posting Komentar