PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO
PRAPENUTUTAN DI KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN STUDI KASUS JESIKA KUMALA WONGSO Oleh: Hidayatullah M. A. Nasution (101160011) Latar Belakang Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 21 Juni 2017 mengadili perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan nomor perkara yaitu No. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (Jessica). [1] MA dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasi Jessica. Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak sebelumnya di Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta). Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Mirna). Mirna meninggal beberapa saat setelah ia meminum es kopi yang dibelikan oleh Jessica di sebuah kafe daerah Jakarta Pusat pada awal tahun 2016. [2] Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut. Setelah Jessica melewati berb...