DISKRESI MERUPAKAN JAWABAN DARI KELEMAHAN ATURAN TERTULIS
Nama penulis : Hidayatullah M.A.Nasution DISKRESI Dalam konteks hukum administrasi negara, badan/pejabat pemerintahan mempunyai kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan. Kewenangan badan/pejabat publik diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Akan tetapi, badan/pejabat pemerintahan dimungkinkan melakukan tindakan diluar ketentuan hukum tertulis. Sebagaimana adagium yang dikenal yakni het recht hinkt achter de feiten aan , bahwa hukum terpontang panting mengikuti peristiwanya dari belakang. Keadaan ini merupakan suatu konsekuensi bahwa undang-undang dan peraturan tertulis lainnya sering kali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman karena perubahan nilai dalam masyarakat, meningkatnya kebutuhan manusia di bidang ilmu pengetahuan,teknologi, dan lain-lain. [1] Menurut JP. Wind kondisi dan situasi tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur segala aspek kehidupan secara konkret, Sehi...